Correct Article 11
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B.
(2) Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
(3) Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enam puluh).
(4) Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam puluh).
Your Correction
