Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb. (2) Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (3) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIb. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction