Correct Article 15
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Kepala Satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction
