Correct Article 10
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Susunan Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas:
a. Kepala;
b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;
c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
