Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction