Correct Article 31
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1)
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
