Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP. (2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Your Correction
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP. (2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion