Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP. (2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Your Correction