Correct Article 29
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(2) Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
