Correct Article 26
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
