Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diisi oleh pejabat fungsional Polisi Pamong Praja. ]
Your Correction
Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diisi oleh pejabat fungsional Polisi Pamong Praja. ]
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion