Correct Article 19
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
