Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena: a. alih tugas; b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja; c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau d. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
Your Correction