Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. (2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction