Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction