Correct Article 39
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.
Your Correction
