Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil kajian dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tim penilai melakukan evaluasi tahap akhir dengan membandingkan tingkat capaian kinerja masing-masing SKPD dengan: a. target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja SKPD; b. target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam RKPD; c. realisasi kinerja SKPD tahun sebelumnya; dan d. seluruh realisasi kinerja SKPD. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD. (3) Kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai dasar pemeringkatan kinerja SKPD. (5) Kepala daerah MENETAPKAN hasil pemeringkatan kinerja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction