Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan data kinerja kepala daerah dan DPRD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan data terhadap kinerja SKPD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikaji dan dianalisis.
Your Correction