Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) melakukan: a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah; http://www.djpp.depkumham.go.id b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah; c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan d. pemeringkatan SKPD.
Your Correction