Correct Article 35
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) melakukan:
a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah;
http://www.djpp.depkumham.go.id
b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
d. pemeringkatan SKPD.
Your Correction
