Correct Article 34
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Untuk melakukan pengukuran kinerja mandiri, gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) Susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan DPRD.
Your Correction
