Correct Article 33
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pengukuran kinerja mandiri dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah dengan menggunakan indikator kinerja kunci yang disusun Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Your Correction
