Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengukuran kinerja mandiri untuk setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction