Correct Article 23
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah melakukan EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah bagi gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Evaluasi diutamakan pada penilaian kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada PRESIDEN disertai dengan penjelasan faktor kesuksesan dan hambatan dengan tembusan kepada pemerintahan daerah yang bersangkutan.
(5) Hasil evaluasi LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai bahan perbaikan perencanaan daerah untuk periode berikutnya.
Your Correction
