Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen. (2) Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Desember.
Your Correction