Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
Your Correction