Correct Article 22
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi oleh Tim Nasional EPPD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada:
a. PRESIDEN sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
b. Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD Provinsi.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction
