Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Nasional EPPD melakukan EKPPD provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun. (2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional. (3) Tim Nasional EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan provinsi; b. penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi dengan cara membandingkan kinerja pemerintahan daerah satu dengan daerah yang lain; c. penentuan capaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi; d. penentuan peringkat dan status pemerintahan provinsi; e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; f. pemberian umpan balik kepada pemerintahan provinsi yang dievaluasi; g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada masyarakat; dan h. evaluasi terhadap LPPD Akhir Masa Jabatan Gubernur. (4) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan peringkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan: a. kompilasi dan memproses lebih lanjut hasil EKPPD kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah; b. analisis dan interpretasi data dan informasi penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; c. penentuan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional; d. pelaporan hasil EKPPD penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; dan e. pengumuman peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota kepada masyarakat. (5) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan status pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan: a. Penghitungan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; b. Pengelompokan tingkat capaian kinerja ke dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah untuk pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; c. Penentuan status setiap pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; dan d. Penentuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berprestasi paling tinggi dan paling rendah.
Your Correction