Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Pemerintah MENETAPKAN peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (3) Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah masing-masing untuk kategori: a. pemerintahan daerah secara nasional; b. pemerintahan provinsi; c. pemerintahan kabupaten; http://www.djpp.depkumham.go.id d. pemerintahan kota; dan e. penyelenggaraan untuk setiap urusan pemerintahan daerah. (4) Berdasarkan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah MENETAPKAN: a. 3 (tiga) besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang berprestasi paling tinggi dan 3 (tiga) besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi paling rendah; b. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kota yang berprestasi paling rendah; dan c. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling rendah. (5) Penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (6) Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh PRESIDEN kepada kepala daerah pada Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April.
Your Correction