Correct Article 26
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah MENETAPKAN peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
