Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah MENETAPKAN peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction