Correct Article 25
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota oleh tim daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh gubernur kepada:
a. PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
b. Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(4) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum pada Laporan Hasil Sementara EKPPD.
Your Correction
