Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setiap tahun. (2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, dan kota dalam wilayah provinsi. (3) Tim Daerah EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota; b. penilaian dan penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara membandingkan kinerja antar pemerintahan kabupaten dan kota; c. penilaian dan penentuan pencapaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten dan kota. d. penentuan peringkat dan status pemerintahan kabupaten dan kota. e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan kabupaten dan kota kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; f. penyampaian hasil pelaksanaan EKPPD kepada pemerintahan kabupaten dan kota yang dievaluasi sebagai umpan balik, dan g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD kepada masyarakat.
Your Correction