Correct Article 20
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
EKPPD bagi daerah yang memiliki status istimewa atau diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan.
Your Correction
