Correct Article 19
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a. kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. tingkat capaian SPM;
d. penataan kelembagaan daerah;
e. pengelolaan kepegawaian daerah;
f. perencanaan pembangunan daerah;
g. pengelolaan keuangan daerah;
h. pengelolaan barang milik daerah; dan
i. pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.
Your Correction
