Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian: a. ketentraman dan ketertiban umum daerah; b. keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah; c. keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah; d. efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD; e. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan; f. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan; g. ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan; h. intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah; i. transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil; j. intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah; k. efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD; l. pengelolaan potensi daerah; dan m. terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction