Correct Article 16
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD.
(2) Selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa:
a. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. informasi keuangan daerah;
c. laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
d. laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
e. laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
f. laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
g. rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
h. laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
i. tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan
j. laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya.
Your Correction
