Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah. (2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana perimbangan. http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction