Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintahan Daerah yang berdasarkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerahnya. (2) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi rendah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction