Correct Article 56
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
