Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction