Correct Article 55
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan kepada pemerintahan daerah dapat berupa penghargaan, pengembangan kapasitas, dan pemberian sanksi.
(2) Pengembangan kapasitas dilakukan Pemerintah terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana pelayanan dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan permintaan daerah.
Your Correction
