Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa. (2) Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui teknologi informasi. (3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction