Correct Article 52
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan di daerah.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
