Correct Article 51
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi rendah;
b. monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
c. monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah;
d. monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah;
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
f. evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; dan
g. evaluasi kepemimpinan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
