Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) EKPPD dimanfaatkan sebagai: a. bahan penilaian dan penetapan tingkat pencapaian SPM atau target kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah; b. bahan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. bahan pertimbangan Pemerintah dalam MENETAPKAN kebijakan otonomi daerah; d. dasar tindakan korektif terhadap kebijakan nasional maupun daerah; e. alat deteksi dini bagi Pemerintah maupun pemerintahan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk memenuhi asas efektivitas dan efisiensi; f. alat identifikasi kebutuhan peningkatan pengembangan kapasitas untuk mendukung desentralisasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; g. umpan balik bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; http://www.djpp.depkumham.go.id h. alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum; i. alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan kelompok sasaran; dan j. alat identifikasi untuk melakukan kerja sama antarpemerintahan daerah dan/atau dengan pihak ketiga. (2) EKPOD dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN terhadap kebijakan otonomi daerah. (3) EDOB dimanfaatkan sebagai bahan Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus kepada daerah yang baru dibentuk.
Your Correction