Correct Article 49
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat
(3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah.
(2) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru dapat diberikan dalam hal:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan DPRD;
d. penyusunan APBD;
e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari pemerintahan provinsi;
f. pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan dan dokumen;
g. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
h. penguatan infrastruktur yang mendukung investasi daerah.
(3) Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
Your Correction
