Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah. (2) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru dapat diberikan dalam hal: a. penyusunan perangkat daerah; b. pengisian personil; c. pengisian keanggotaan DPRD; d. penyusunan APBD; e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari pemerintahan provinsi; f. pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan dan dokumen; g. penyusunan rencana umum tata ruang; dan h. penguatan infrastruktur yang mendukung investasi daerah. (3) Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur. (4) Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
Your Correction