Correct Article 14
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Tim Teknis Daerah dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.
Your Correction
