Correct Article 12
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction
