Correct Article 11
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Tim Daerah EPPD terdiri atas:
a. Gubernur selaku penanggungjawab;
b. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
c. Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota;
d. Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota;
e. Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota;
http://www.djpp.depkumham.go.id
f. Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan
g. Pejabat daerah lainnya.
Your Correction
