Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. (2) EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Your Correction