Correct Article 10
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(2) EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Your Correction
