Correct Article 7
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas EPPD, Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Teknis.
(2) Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Administrasi Negara.
(3) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional EPPD dan Tim Teknis dibentuk Sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
(4) Susunan Tim Teknis dan Sekretariat Tim Nasional EPPD beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
