Correct Article 30
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Jangka waktu IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, sesuai dengan lokasi, jumlah, dan jenis hasil hutan bukan kayu yang dipungut, diberikan paling lama 1 (satu) tahun, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet, diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Your Correction
