Correct Article 29
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin :
a. pemanfaatan jasa aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun;
b. pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan volume paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari debit;
c. wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan;
d. perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan; dan
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Pasal 30 . . .
Your Correction
