Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, sesuai dengan jenis usahanya, diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) IUPK . . . (2) IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin. (3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin; b. paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.
Your Correction